Act Kisah Para Rasul, pasal Kisah Para Rasul, pasal 4
Mahkamah Agung mengancam kedua rasul itu sekali lagi, lalu melepaskan mereka. Mereka tidak menemukan alasan untuk menghukum keduanya tanpa menimbulkan huru-hara, karena semua orang memuji Allah atas mukjizat yang telah terjadi.